Kamis, 25 Desember 2008


PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN

DINAS PENDIDIKAN

SD NEGERI 004 BALIKPAPAN UTARA

Jln. Jend. A. Yani No. 38 RT. 65 Muara Rapak

Telp. (0542) 414214,419138 Kode Pos 76123

B A L I K P A P A N

No : 422/091/TU/XII/2008

Lamp. : -

Hal : Pemberitahuan Nilai Standar Sekolah

(KRETERIA KETUNTASAN MINIMAL/KKM)


Kepada Yth.

Bapak/Ibu Wali Murid

SD Negeri 004 Balikpapan Utara

Di –

Balikpapan

Dengan Hormat,

Dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Bapak/Ibu Wali Murid SD Negeri 004 Balikpapan Utara, mulai dengan Semester ini kami menerapkan standar nilai yang diesebut dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM ), dibawah ini :

NO

MATA PELAJARAN

KKM

1

Pdd. Agama

75

2

PKn

75

3

Bahasa Indenesia

75

4

Matematika

60

5

IPA

70

6

IPS

70

7

SBK

70

8

Penjas

75

9

Bahasa Inggris

60

10

PKLH

75

Catatan : Bila Nilai Raport siswa tidak sampai dengan KKM

Maka dinyatakan Tidak Tuntas. Siswa tersebut harus mengikuti
Ulangan perbaikan, bila tidak tuntas lagi, maka Buku Raportnya
terpaksa sementara kami
kosongkan tidak diisi oleh Guru Kelasnya,
dan siswa tersebut harus menyelesaikan pada semester II ( dua ).
Setelah selesai baru kami isikan pada buku raportnya. Artinya Siswa
tersebut Tuntas dalam mata pelajaran yang diberikan.
Bapak/Ibu yang belum jelas dapat menanyakan pada Guru Kelasnya.

Demikian Pemberitahuan ini kami sampaikan harap maklum adanya,
dan terima kasih atas segala perhatiannya



Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 2 Desember 2008


Kepala Sekolah


PAHLIANSYAH,S.Pd
NIP. 131208193




Tidak ada komentar:

Posting Komentar