PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
DINAS PENDIDIKAN
Jln. Jend. A. Yani No. 38 RT. 65 Muara Rapak
Telp. (0542) 414214,419138 Kode Pos 76123
No : 422/091/TU/XII/2008
Lamp. : -
Hal : Pemberitahuan Nilai Standar Sekolah
(KRETERIA KETUNTASAN MINIMAL/KKM)
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Wali Murid
SD Negeri 004 Balikpapan Utara
Di –
Balikpapan
Dengan Hormat,
Dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Bapak/Ibu Wali Murid SD Negeri 004 Balikpapan Utara, mulai dengan Semester ini kami menerapkan standar nilai yang diesebut dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM ), dibawah ini :
NO | MATA PELAJARAN | KKM |
1 | Pdd. Agama | 75 |
2 | PKn | 75 |
3 | Bahasa Indenesia | 75 |
4 | Matematika | 60 |
5 | IPA | 70 |
6 | IPS | 70 |
7 | SBK | 70 |
8 | Penjas | 75 |
9 | Bahasa Inggris | 60 |
10 | PKLH | 75 |
Catatan : Bila Nilai Raport siswa tidak sampai dengan KKM
Maka dinyatakan Tidak Tuntas. Siswa tersebut harus mengikuti
Ulangan perbaikan, bila tidak tuntas lagi, maka Buku Raportnya
terpaksa sementara kami kosongkan tidak diisi oleh Guru Kelasnya,
dan siswa tersebut harus menyelesaikan pada semester II ( dua ).
Setelah selesai baru kami isikan pada buku raportnya. Artinya Siswa
tersebut Tuntas dalam mata pelajaran yang diberikan.
Bapak/Ibu yang belum jelas dapat menanyakan pada Guru Kelasnya.
dan terima kasih atas segala perhatiannya
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 2 Desember 2008
Kepala Sekolah
PAHLIANSYAH,S.Pd
NIP. 131208193
Tidak ada komentar:
Posting Komentar